Selasa, 10 November 2015

HUKUM

08.00 Posted by Farhan Agryan , No comments

  • Pengertian Hukum


Yang dimaksud dengan hukum adalah salah satu norma yang ada dalam masyarakat. Pelanggaran norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Pengertian hukum sangat beragam, sehingga kita harus mengetahui apa saja pengertian hukum dari berbagai sudut pandang yang berbeda. Adapun dibawah ini akan dikaji pengertian hukum menurut para ahli dibidangnya. 
  1. Plato: Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.
  2. Immanuel Kant: Hukum adalah segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan. 
  3. Achmad Ali: Hukum merupakan seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak, terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan norma itu.
  4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja: Hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
  5. P. Borst: Hukum merupakan keseluruhan peraturan bagi perbuatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat. Dimana pelaksanaannya bisa dipaksakan dengan tujuan mendapatkan keadilan.
  6. Mr. E.M. Meyers: Menurutnya hukum ialah aturan-aturan yang didalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan. Hukum ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam sebuah masyarakat dan menjadi acuan atau pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
  •    Ciri – Ciri Hukum
Berikut adalah ciri-ciri hukum :
1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3.      Peraturan itu bersifat memaksa
4.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
5.      Berisi perintah dan atau larangan
6.      Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
      Unsur-Unsur Hukum
1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3.      Peraturan itu bersifat memaksa
4.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
  •    Sifat Hukum
   Mengatur
     hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat 
      Memaksa
     hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas
  •     Tujuan Hukum
Berikut adalah Tujuan Hukum   :

1.      Mendatangkan kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan2.      Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai3.      Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat4.      Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang5.      Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin6.      Sebagai sarana penggerak pembangunan7.      Sebagai fungsi kritis


      
Tujuan Hukum Menurut Para Ahli  :

1.      Prof. Subekti, S.H.hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.

2.      Prof. MR. dr. L.J. Van Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.   
3.      Geny,hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsurdaripada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
4.      Jeremy Betham (teori utilitas)hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.



Hukum yang berlaku diindonesia saat ini masih padang bulu seperti yang di katakan oleh filsuf besar Yunani yaitu Plato (427-347 s.M) yang menyatakan bahwa hukum adalah jaring laba-laba yang hanya mampu menjerat yang lemah tetapi akan robek jika menjerat yang kaya dan kuat (laws are spider webs; they hold the weak and delicated who are caught in their meshes but are torn in pieces by the rich and powerful). Indonesia perlu penegakan hukum yang adil tanpa mendang Derajat,kekayaan,ras atau lainnya.

Sumber refrensi :